Tim TRC Polsek Sungai Geringging Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

    Tim TRC Polsek Sungai Geringging Ungkap Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor

    Pariaman - Tim TRC Polsek Sungai Geringging berhasil mengungkap kasus Pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh Asam Basri ke Mapolsek Sungai Geringging pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2013 kemarin.

    Pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan terjadi di pasar sungai Geringging Nagari Malai III Koto Kecamatan Sungai Geringging Kabupaten Padang Pariaman tersebut, dilakukan oleh Tim TRC Polsek Sungai Geringging dengan bermodalkan olah TKP dan keterangan Saksi saksi di lapangan.

    Namun demikian, Kurang dari satu bulan Tim TRC yang dipimpin oleh Kapolsek Iptu Bambang adrian, SH tersebut sudah bisa langsung menangkap pelaku lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya.

    Kapolres Padang Pariaman AKBP Abdul Aziz, SIK, dalam keteranganya menyampaikan "Saat ini Tim TRC Polsek Sungai Geringging telah berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang dilaporkan oleh Bapak Asam Basri, dengan mengamankan seorang tersangka bernama AK alias Andi Kudo lengkap dengan barang bukti hasil kejahatanya pada hari Minggu tanggal 30 April 2023 di Jorong Gasan, sewaktu tersangka akan menjual hasil kejahatanya".

    "Namun berkat kecekatan Tim TRC Polsek Sungai Geringging, Tersangka berikut barang bukti hasil kejahatan bisa diamankan" Ulas AKBP Abdul.

    Lebih lanjut AKBP Abdul juga menyampaikan " Dan setelah dikembangkan oleh Tim TRC Polsek Sungai Geringging bersama dengan Tim Sparta Polres Pariaman, Andi Kudo seorang residivis yang sudah dua kali masuk penjara ini ternyata sudah melakukan kejahatan di 5 tempat yang berbeda".

    "Dan allhamdulillah ke lima perbuatan pencurian yang dilakukan Andi Kudo bisa kita ungkap semuanya. Dan seluruh barang bukti juga sudah kita amankan".

    Sebagai penutup AKBP Abdul Juga menyampaikan"Saat ini Andi Kudo beserta seluruh hasil kejahatanya sudah kita amankan ke Mapolres Padang pariaman untuk di Proses lebih lanjut. 

    "Andi Kudo akan kita proses dengan pasal 363 tentang pencurian yang ancaman hukuman diatas lima tahun penjara".

    Pada kesempatan yang sama, Kapolsek Sungai Geringging Iptu Bambang Adrian, SH. juga menyampaikan" Dengan telah kami amankanya Andi Kudo ini mudah mudahan bisa menjawab keresahan warga di Kecamatan Sungai geringging terhadap kejahatan Pencurian kendaraan bermotor"

    "Kami juga berharap kepada masyarakat agar selalu berhati hati sewaktu memarkirkan kendaraanya, bila perlu ditambah dengan kunci cadangan agar kendaraannya lebih aman."

    "Kita harus selalu ingat, kejahatan itu terjadi bukan karena niat pelakunya tapi karena ada kesempatan. Jadi tetaplah waspada". Ulas Iptu Bambang sebagai penutup.
     

    (Berry).

    polda sumbar mabes polri polsek sungai geringging ungkap kasus curanmor curanmor andi kudo residivis tertangkap presisi bambang w a p criminal
    Dina Syafitri

    Dina Syafitri

    Artikel Sebelumnya

    Tingkatkan Rasa Aman, Polres Padang Pariaman...

    Artikel Berikutnya

    Gaji 108 PTT RSUD Padang Panjang Naik

    Berita terkait